Rabu, 15 Januari 2025 | 07:08
NEWS

Tim Hukum Ridha-Abdul Serahkan 1.173 Alat Bukti ke MK

Tim Hukum Ridha-Abdul Serahkan 1.173 Alat Bukti ke MK
Tim Hukum Ridha-Abdul serahkan 1.173 alat bukti ke MK (Dok Ridho)

ASKARA – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Hukum Berani, telah menyerahkan 1.173 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan dilakukan pada Jumat (10/1) lalu, dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025.

Hal ini disampaikan anggota tim hukum, Rion Arios, kepada wartawan pada Sabtu (11/1/2025) di Jakarta. Rion menjelaskan bahwa ribuan alat bukti tersebut disiapkan untuk memperkuat dalil adanya bencana banjir yang memengaruhi pelaksanaan pilkada, sehingga tidak sesuai dengan peraturan.

"Ribuan alat bukti ini untuk mendukung dalil-dalil yang kami sampaikan dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Medan. Kami berharap bukti ini dapat meyakinkan majelis hakim sehingga permohonan kami dikabulkan," ujar Rion. Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat timnya akan menyerahkan tambahan alat bukti lainnya.

Rion menegaskan, alat bukti tersebut memperkuat dalil dalam perkara nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di mana tim hukum mendalilkan bahwa bencana banjir pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, telah menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya. “Banjir menyebabkan TPS dan jalan menuju TPS tergenang. Selain itu, waktu pemungutan suara terganggu sehingga tidak cukup bagi pemilih untuk memberikan suara," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (8/1/2025), rekan Rion, Bayu Afriyanto, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengubah waktu pemungutan suara tanpa persetujuan pasangan Ridha-Abdul. Perubahan tersebut, yang dilakukan hingga malam hari, dinilai merugikan pemilih pasangan ini.

Dalam petitum, tim hukum Ridha-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Medan. Mereka juga meminta agar hasil PSU diumumkan langsung oleh KPU tanpa perlu melaporkannya kembali ke Mahkamah.

Persidangan kasus ini masih berlanjut, dengan agenda penguatan bukti dan pembuktian lanjutan dalam beberapa waktu ke depan.

 

 

Komentar