Selasa, 18 Maret 2025 | 07:00
COMMUNITY

Pastikan Jadi Garda Terdepan, Ini Pesan Tim Kuasa Hukum Ustadz Cecep Cianjur untuk Wapres Gibran

Pastikan Jadi Garda Terdepan, Ini Pesan Tim Kuasa Hukum Ustadz Cecep Cianjur untuk Wapres Gibran
Tim kuasa hukum Ustadz Cecep, Elan Setiawan, S.H. (dok. Askara.co/ Shendy Marwan)

ASKARA - Usai bebasnya Ustadz Cecep yang mengalami kriminalisasi dari mantan anak didiknya yang secara nyata tidak ia lakukan. Karena anak didiknya melapor serta melakukan visum namun dirinya tidak, maka secara hukum sang ustadz dinyatakan bersalah dengan putusan 2 bulan dipotong masa tahanan.

Usai penyambutan bebasnya ustadz Cecep Ustadz Cecep dari masyarakat bersama pemuka agama dan santri menyambut ustadz Cecep dari Lembaga Pemasyarakatan Cianjur, beberapa waktu silam, Senin (23/12).

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Ustadz Cecep, diantaranya Gilang Arvasendra, S.H., Elan Setiawan, S.H., dan Sigit Irianto, S.H.,M.H., menyatakan siap menjadi garda terdepan jika ada lagi upaya kriminalisasi terhadap guru maupun ulama di Cianjur.

“Tanpa guru, kami tidak akan berada di sini, kami tidak bisa (pandai-red) bersholawat. Maka dari itu, kami tidak akan rela jika guru kami yang kami cintai di manapun berada, terutama di Cianjur menjadi korban kriminalisasi ketika melakukan tugasnya. Laporkan ke kami, kami akan berikan pendampingan hukum secara gratis demi guru,” ucap Gilang dengan nada berapi-api.

Senada dengan rekannya, Elan Setiawan, S.H., dalam wawancara eksklusif di @shendymarwanjurnalis, berharap inspirasi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, agar kiranya mendorong hak imunitas terhadap guru. Sementara dari Gilang Arvasendra, S.H., & Partners, mulai awal tahun 2025 akan bergerak ke pesantren untuk memberikan pemahaman hukum.

“Dalam penyuluhan tentunya ada aturan, dalam hal ini kembali pada Pak Wapres yang masih muda seperti kita-kita ini ya, penuh inspiratif, agar sekiranya di pondok pesantren selain memperdalam ilmu agama, juga diselipkan kurikulum hukum negara, agar tahu KUHP itu apa, yang pada intinya dasar-dasar ilmu hukum,” harap Elan.

Komentar