Kerjasama Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia Tidak Transparan?

ASKARA - Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menyoroti sejumlah kerjasama yang dilakukan oleh Perumda PAM Jaya. Salah satu kerjasama yang disorot adalah penyelenggaraan layanan pembayaran tagihan air minum secara online melalui Collecting Agent bersama PT Mitracomm Ekasarana.
Kerjasama ini tertuang dalam Perjanjian No. 004/PAM/K/I/2023 dan 045/I/PKS/ME-2023, yang memungkinkan pelanggan membayar tagihan air minum secara online berdasarkan data tagihan yang diterbitkan oleh Perumda PAM Jaya. Jalih menyebut bahwa kerjasama tersebut memberikan PT Mitracomm Ekasarana kewenangan menerima pembayaran tagihan air pelanggan.
Namun, fokus kritik utama Jalih Pitoeng adalah pada kerjasama Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia. Dalam perjanjian No. 049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059, kedua pihak sepakat terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum melalui optimalisasi aset eksisting dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling.
Jalih menuding kerjasama ini sarat kepentingan, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Ia menyatakan bahwa PT Moya Indonesia diduga ditunjuk tanpa melalui studi kelayakan dan proses lelang, sehingga menimbulkan dugaan adanya kongkalikong dalam penetapan kontrak. “Perumda PAM Jaya langsung menunjuk PT Moya Indonesia sebagai pengelola air minum, tanpa mekanisme yang jelas,” tegas Jalih dalam keterangan yang dikutip dari monitorindonesia, Minggu (8/12).
Kerugian Triliunan Rupiah
Menurut Jalih, akibat perjanjian tersebut, Perumda PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia sebelum disalurkan ke masyarakat, meskipun seluruh aset sudah menjadi milik Perumda PAM Jaya setelah kontrak dengan PT Aetra dan Palyja berakhir pada Januari 2023. “Kebijakan ini merugikan PAM Jaya hingga triliunan rupiah,” ungkapnya.
Jalih juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam kerjasama ini. FORMASI menuding bahwa perjanjian tersebut dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu.
Kritik dari Center For Budget Analysis
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, turut mengecam kinerja Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin. Ia meminta Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk segera memberhentikan Arief dari jabatannya. Uchok menilai Perumda PAM Jaya justru merugikan keuangan negara dengan menyerahkan pengelolaan air kepada pihak swasta.
“Jika semua pekerjaan Perumda PAM Jaya diambil alih swasta, lalu apa fungsi Perumda ini? Mereka hanya jadi mandor, sementara gaji tinggi dan fasilitas mewah tetap dinikmati,” kritik Uchok.
Uchok juga mengungkap adanya pihak ketiga yang bertugas sebagai debt collector untuk menagih pembayaran dari pelanggan, yang menurutnya semakin membebani masyarakat.
Desakan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung
FORMASI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa Dirut Perumda PAM Jaya terkait dugaan kongkalikong dalam kerjasama dengan PT Moya Indonesia. Jalih menekankan bahwa kerjasama ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi dividen yang seharusnya masuk ke APBD DKI Jakarta.
“Kami memperoleh informasi bahwa PT Moya Indonesia adalah milik salah satu konglomerat besar di negeri ini. Maka dari itu, perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Perumda PAM Jaya,” pungkas Jalih Pitoeng.
Komentar