Kuasa Hukum Firli Bahuri Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan ke Kapolri

ASKARA – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan terhadap kliennya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (28/11). Dalam surat tersebut, Ian meminta agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3," kata Ian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Surat permohonan penghentian penyidikan juga diserahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Ian menjelaskan bahwa substansi perkara yang menjerat Firli tidak memenuhi syarat materiil yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.
Menurut Ian, meskipun Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, tidak ada saksi yang memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang dapat memberikan bukti langsung terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Firli. "Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau," ujarnya.
Selain itu, Ian juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di Jakarta Selatan dan Bekasi, tidak ditemukan barang bukti yang relevan. Tuduhan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK yang melarang anggota KPK bertemu dengan tersangka atau pihak yang terkait dengan perkara korupsi pun dinilai tidak sesuai, mengingat kasus ini masuk dalam ranah KPK, bukan Polda Metro.
Firli sendiri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan ancaman pidana sesuai Pasal 12e, 12B, dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 36 Undang-Undang KPK. Firli disangkakan melanggar ketentuan yang melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum Firli juga mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penghentian kasus tersebut.
Komentar