Senin, 04 November 2024 | 05:10
NEWS

Kejagung Harus Selidiki Semua Menteri Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Harus Selidiki Semua Menteri Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula
Gula pasir (Dok Freepik)

ASKARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada 2015-2016. Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, yang menyebut Lembong, atau yang dikenal dengan panggilan Tom Lembong, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kebijakan tersebut.

Namun, langkah hukum yang hanya menyasar Lembong menuai kritik dari pengamat politik, Samuel F. Silaen. Ia menilai bahwa penindakan ini berpotensi bersifat "tebang pilih" karena hanya melibatkan Lembong, padahal semua Menteri Perdagangan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo juga terlibat dalam kebijakan impor gula.

Silaen mengungkapkan data impor gula yang terjadi selama pemerintahan Jokowi:

1. Tom Lembong (2015-2016): sekitar 5 juta ton.

2. Enggartiasto Lukita (2016-2019): sekitar 15 juta ton.

3. Agus Suparmanto (2019-2020): sekitar 9,5 juta ton.

4. Muhammad Luthfi (2020-2022): sekitar 13 juta ton.

5. Zulkifli Hasan (2022-2024): sekitar 18 juta ton.

"Jika Kejagung ingin serius membongkar mafia impor gula, maka seluruh menteri perdagangan yang terkait dengan impor ini juga harus diperiksa," tegas Silaen dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Ia menambahkan, kasus impor gula ini sering kali melibatkan jaringan mafia impor dan pemodal besar yang beroperasi di balik layar kebijakan tersebut, sementara perusahaan importir sering hanya digunakan sebagai "pemegang bendera" untuk melancarkan importasi.

"Selama Kejagung tidak tebang pilih, rakyat pasti mendukung. Semoga ini bukan sekadar gimik, tapi memang niat bersih-bersih Kejagung terhadap mafia impor gula," kata Silaen, seraya berharap Kejagung dapat membuktikan komitmen yang serius dalam kasus ini.

 

 

Komentar