Kamis, 05 Oktober 2023 | 00:40
OPINI

Memahami Profesi Notaris Dan Advokat

Memahami Profesi Notaris Dan Advokat
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo (ist)

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo,SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

ASKARA - Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat.

Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.

Memberikan konsultasi hukum kepada klien mereka, menjawab pertanyaan hukum, dan memberikan panduan selama proses hukum. Mereka juga mendampingi klien dalam prosedur hukum, seperti interogasi, persidangan, atau mediasi.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang notaris.

Notaris saat ini memiliki dualisme kewenangan yang sifatnya profesi dan memiliki sifat sebagai jabatan yaitu “pejabat publik”, yang memberikan pelayanan dan melakukan penegakan hukum .

Pasal 17 Notaris dilarang: a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; c. merangkap sebagai pegawai negeri; d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; e. merangkap jabatan sebagai advokat,dll.

Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 dan Pasal 21, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris disebutkan secara jelas bahwa seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang Advokat. 

Pertama-tama, kamu harus paham kalau notaris itu gak punya gaji. Soalnya, pembayaran mereka langsung dari klien, bukan pemerintah atau lembaga swasta. Mirip-mirip dengan pengacara.

Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.

Notaris mempunyai kedudukan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak dari akta yang dibuatnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris diatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris.

Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT adalah pihak yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), 

Notaris adalah pejabat umum maksudnya adalah seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh negara untuk melayani publik dalam hal tertentu. Hal ini menunjukkan peran negara yang menentukan posisi atau eksistensi notaris.

Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menetapkan Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan kebijakan dalam pengangkatan dan pemberhentian Notaris.

Merangkap jabatan antara notaris dan pengacara sesuai undang undang tidak di per boleh kan tapi banyak saja oknum yang melakukan dan merangkap jabatan, mungkin karena tidak laku atau sepinya profesi ini sehingga ganti profesi ini. Jelas kok aturan undang undang / kode etik advokat dan kenotariatan.

*) Advokat – Ketua DPD Peradi Perjuangan Jawa Timur 

Komentar