Kamis, 18 April 2024 | 10:16
NEWS

Kolaborasi Antar Kementerian/Lembaga Penting Dalam Penerapan SPM Bidang Sosial

Kolaborasi Antar Kementerian/Lembaga Penting Dalam Penerapan SPM Bidang Sosial
Rakor Asistensi dan Supervisi Daerah

ASKARA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III R. Budiono Subambang yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman Kemenko PMK menyebut bahwa, diperlukan sinergitas dan kolaborasi bersama antar Kementerian/Lembaga, demi mencapai keberhasilan bersama dalam penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di daerah.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (26/5), kolaborasi ini memungkinkan berbagai pihak yang terlibat untuk saling bekerja sama, berbagi sumber daya, dan mengkoordinasikan upaya mereka guna mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan sosial.

Hal tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, bahwasanya Pemerintah Daerah harus memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Ini menunjukkan bahwa Pelayanan Dasar dalam penerapan SPM tidak dapat dipandang terpisah satu sama lain dan justru saling terkait,” kata R. Budiono Subambang di sela-sela membuka Rapat Koordinasi Asistensi dan Supervisi Daerah dalam Mengintegrasikan dan Menerapkan SPM Bidang Sosial di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. 

Rapat ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menerapkan SPM Bidang Sosial melalui kerjasama antar Kementerian/Lembaga. 
 
Berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2018, SPM Bidang Sosial terdiri atas jenis pelayanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis serta perlindungan jaminan sosial bagi korban bencana saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dimana menurut pembagian kewenangannya, pelayanan tingkat provinsi dilaksanakan di dalam panti dan bencana tingkat provinsi, sedangkan kabupaten/kota dilaksanakan di luar panti/keluarga/masyarakat dan bencana tingkat kabupaten/kota.
 
Dari hasil Rapat Koordinasi ini, terdapat berbagai program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga terkait yang dapat mendukung penerapan SPM Bidang Sosial di daerah. 

Untuk akses layanan pendidikan, terdapat program Indonesia Pintar, Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), dan Paket A/B/C. Kemudian di bidang kesehatan, terdapat program Pemberian Tambahan Makanan (PMT) untuk anak/balita dengan gizi kurang, Pelayanan Dasar SPM Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan, Skrining Kesehatan, Konseling Jiwa, Penyediaan Gizi, dan Paket Pelayanan Awal Minimum. Kemudian pada bidang PUPR, terdapat program Bantuan Pengembangan Rumah Susun dan Bantuan Pengadaan Hunian Tetap Pasca Bencana melalui SPM Layanan Rumah Bencana.
 
Hasil pemetaan program/kegiatan dari lintas bidang ini akan disampaikan kepada daerah agar dapat ditindaklanjuti, khususnya kepada Dinas Sosial agar segera melakukan kerjasama dengan OPD pengampu SPM lainnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar para penerima layanan SPM Bidang Sosial. 

“Dengan begitu, diharapkan agar penerapan SPM Bidang Sosial di daerah dapat lebih optimal dan lebih luas cakupannya,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, 22-23 Mei 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Komentar