Kamis, 25 April 2024 | 20:37
NEWS

Terima Audiensi Pj Bupati Langkat, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Belanja Daerah Untuk Penerapan SPM

Terima Audiensi Pj Bupati Langkat, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Belanja Daerah Untuk Penerapan SPM

ASKARA  -  Sesditjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih  mewakili Dirjen Bina Bangda menerima audiensi Pj. Bupati Langkat, H. Syah Afandin, di RR Ses Ditjen, Kemendagri, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Pj Bupati didampingi Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PMP2TSP dan Kabag Pemerintahan beserta jajaran.

Audiensi tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penerapan SPM di Kabupaten Langkat Tahun 2022 dan membahas langkah-langkah strategis dalam penerapan SPM Kab Langkat Tahun 2023.

Pj. Bupati langkat menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Langkat, pada tahun 2022 telah berusaha menerapkan SPM dengan segala keterbatasan, dengan capaian kinerja sebesar 69,86% atau Tuntas Muda. 

“Kami menyadari masih perlunya peningkatan komitmen Tim Penerapan SPM Kabupaten Langkat dalam menerapkan SPM secara maksimal,” ujar Pj. Bupati.

Selain komitmen Bupati, juga perlu dukungan Komitmen DPRD, agar dukungan terhadap penerapan SPM berjalan secara optimal. Permasalahan SPM di Langkat antara lain: rendahnya dukungan APBD, terbatasnya sarpras, SDM, dan bahkan utk SPM terkait bencana masih mengandalkan dana Biaya Tak Terduga (BTT). 

“Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan Ditjen Bina Bangda Kemendagri dalam penerapan SPM di Langkat,” tuturnya.

Terkait uraian Pj. Bupati, Sri Purwaningsih menyampaikan, perlu pemahaman secara utuh terhadap amanat Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur secara tegas dan jelas terkait SPM. 

SPM meliputi 6 bidang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban/prioritas bagi penyelenggara pemerintahan di daerah. “Dalam hal ini Pak bupati beserta seluruh jajaran serta menjadi prioritas bagi belanja daerah,” ujarnya.  

Selain itu, lanjut  Sri Purwaningsih, terkait SPM juga diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pada pasal 130 ayat 1 bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pencapaian Penerapan SPM.  Untuk itu, Pemda diminta untuk menyusun program dan kegiatan terkait SPM.

Selanjutnya, untuk tahapan cara menerapkan SPM, sudah dipandu dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, dan untuk barang/jasa yang harus diberikan layanannya kepada warga negara sudah dipandu dengan NSPK atau peraturan2 Menteri terkait bidang urusannya.

Sri Purwaningsih mengingatkan, Bupati selaku penanggung jawab Tim Penerapan SPM selalu mendorong dan memantau OPD untuk menerapkan SPM dan memberikan layanan minimal kepada warga negara di seluruh wilayah Kabupaten Langkat. “Capaian Kinerja penerapan SPM akan menjadi penilaian kinerja Kepala Daerah,” ucap Bu Nining sapaan akrabnya.

Sekda selaku ketua Tim Penerapan SPM agar mengintensifkan koordinasi dan konsolidasi seluruh Tim/OPD agar layanan minimal dapat berjalan secara ideal dan kehadiran negara utk masyarakat dapat dirasakan. 

Ketua Bappeda agar memastikan seluruh OPD mencantumkan program dan kegiatan dalam RKPD sebagai acuan dalam Penyusunan APBD. Jangan terjadi tumpang tindih program. Hal ini sudah dipandu dengan Permendagri 81/2022 tentang RKPD 2023 dan Permendagri 84/2022 tentang Penyusunan APBD 2023 

“Bagian Tata Pemerintahan selaku Sekretaris Tim Penerapan SPM fasilitasi pertemuan koordinasi, dan melaporkan capaian secara tri wulanan dan LPPD setiap awal tahun,” terang Sri Purwaningsih.

Komentar