Kamis, 18 April 2024 | 09:48
SELEBRITAS

Soal Dana Reses Rp 450 Juta

Krisdayanti: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR, Tapi Kembali ke Rakyat

Krisdayanti: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR, Tapi Kembali ke Rakyat
Krisdayanti

ASKARA - Terkait tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada 13 September 2021 dengan judul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DI SINI! | AF UNCENSORED’, Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataannya pada acara tersebut.

Menurut Krisdayanti, Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

Krisdayanti mengatakan, anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR RI dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. 

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," kata politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (15/9/2021).

Pada pelaksanaannya di lapangan, lanjut Krisdayanti, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. 

"Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat," jelas Krisdayanti.

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," sambung Diva Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jatim 10 ini menerangkan, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3. 

"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkas Krisdayanti.

Komentar