Kamis, 25 April 2024 | 01:23
NEWS

Ternyata, Ini Alasan Pemprov DKI Izinkan Pentas Musik di Restoran dan Hotel

Ternyata, Ini Alasan Pemprov DKI Izinkan Pentas Musik di Restoran dan Hotel
Ilustrasi pentas musik (Dok Pixabay)

ASKARA - Salah satu alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin pentas musik langsung atau live musik di restoran dan hotel secara terbatas adalah lapangan pekerjaan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya ingin membuka lapangan pekerjaan kembali kepada pelaku hiburan.

“Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka lah sudah dimungkinkan juga tapi dengan syarat disesuaikan,” kata Ariza, sapaannya dikutip Jumat (11/6). 

Ariza berujar, syaraf panggung pentas musik disesuaikan dengan memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Lalu terpenting adalah pengunjung dilarang menyumbang lagu. 

“Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung,” ucapnya.

Ariza menekankan kepada pemilik kafe atau restoran agar dapat membentuk Satgas Covid-19. Diharapkan tugas mereka dapat membantu dan mengawasi informasi hingga mengambil langkah penting.

“Ya, semuanya kita atur yang penting semua sesuai dengan protokol kesehatan,” tandas Ariza. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan pentas di restoran dan hotel pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.

“Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional,” tulis SK Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya yang dikutip Kamis (10/6). 

Komentar