Sabtu, 20 April 2024 | 18:36
SELEBRITAS

Terbukti Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Terbukti Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Reza Artamevia (Timeindonesia.co.id)

ASKARA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Reza Artemevia. 

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," ujar majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (10/6). 

Majelis hakim menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. 

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas hakim. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu.

Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Leiderman.

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. 

Diberitakan sebelumnya, penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia. (pmjnews)

Komentar