Kamis, 25 April 2024 | 21:56
NEWS

Kebijakan Pemerintah untuk Ramadan dan Idul Fitri 2021, dari Mewajibkan THR Hingga Gaji ke-13

Kebijakan Pemerintah untuk Ramadan dan Idul Fitri 2021, dari Mewajibkan THR Hingga Gaji ke-13
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Joko Widodo. (Dok. Jpnn)

ASKARA - Jelang Ramadan 2021 pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi masyarakat. 

Di antaranya dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.

"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (8/4).

Airlangga Hartarto menerangkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun.

Menjelang Lebaran pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dan lain-lain) yang belum terpenuhi di kuartal pertama (Q1).

"Diharapkan dapat direalisasikan pada April hingga awal Mei. Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program perlinsos lainnya diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp 14,12 triliun," papar Airlangga Hartarto yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga Hartarto juga menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa liburan Lebaran 2021 diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus Covid-19. Namun, di sisi lain akan berpotensi menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana pengalaman di tahun lalu yang menyebabkan kontraksi terdalam pada kuartal II-2020.

"Pemerintah akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadan (Harbolnas Ramadan) yang rencananya akan diselenggarakan selama lima hari (H-10 sampai H-6 Idul Fitri), bekerja sama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal dan para pelaku logistik lokal," papar Airlangga Hartarto.

Berbagai kemudahan diberikan untuk kelancaran Harbolnas Ramadan tersebut. Di antaranya, adanya subsidi biaya ongkos kirim (ongkir) dan ongkir gratis untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM.

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras bagi masyarakat selama Ramadan melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar 10 kilogram untuk para penerima Kartu Sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadan (pada masa peniadaan mudik berlaku).

"Pada akhir bulan Ramadan, saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi masyarakat yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan melalui kebijakan ini, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021," terang Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menjelaskan komitmen pemerintah untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat. Oleh karena itu, pemerintah menjadikan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini sebagai momentum untuk mengungkit ekonomi di kuartal II-2021 dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.

"Bapak presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/peniadaan mudik. Selain itu, juga sudah disiapkan surat edaran dari menteri agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan," tutur
Airlangga Hartarto.

Dia juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7 persen di kuartal II-2021.

Momentum Ramadan dan Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif untuk bisa kembali ke level pra covid atau sekitar 5 persen (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7 persen pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7 persen maka target pertumbuhan ekonomi 5 persen di tahun 2021 tidak tercapai.

Komentar