Kamis, 25 April 2024 | 07:21
NEWS

Tiga Hari Pertama, Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang

Tiga Hari Pertama, Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang
Ilustrasi ganjil genap (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

Kebijakan Ganjil Genap mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 besok. Namun untuk tiga hari pertama polisi belum melakukan penindakan, hanya sosialisasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Senin sampai Rabu pengendara yang melanggar tetap akan diberhentikan oleh petugas kemudian akan ditegur.

"Tetapi belum akan ditilang. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage, baik secara manual maupun secara elektronik," ungkap Sambodo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta mulai meningkat belakangan ini, bahkan di beberapa titik telah melampaui volume lalu lintas sebelum masa pandemi Covid-19.

Syafrin menuturkan, pembatasan lalu lintas Ganjil Genap mendukung kebijakan atau protokol kesehatan dalam rangka menekan laju pertambahan angka positif Covid-19 di Jakarta seperti, pembatasan kapasitas orang dan jaga jarak fisik (physical distancing) di perkantoran maupun pusat-pusat kegiatan.

"Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran dan pusat kegiatan. Dan dalam Pergub 51 Tahun 2020 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah penerapan sistem Ganjil Genap," urai Syafrin.

Selain itu, sambung Syafrin, semenjak pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta otomatis tidak ada lagi.

Oleh sebab itu, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang.

Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau sif kerja dari rumah, plat nomor ganjil di tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. Oleh sebab itu Ganjil Genap ini diberlakukan," tandas Syafrin. (Beritajakarta)

Komentar