Kamis, 25 April 2024 | 06:10
NEWS

Presiden Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas

Presiden Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas
Presiden Joko Widodo. (Alinea)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif. Agar memutus mata rantai persebaran virus corona (Covid-19). 

"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dijalankan secara efektif," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Senin (30/3). 

Namun, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam penanganan wabah Covid-19.

Dalam menjalankan PSBB, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan sejumlah intansi terkait. 

"Melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, pemda dan kementerian/lembaga terkait," jelas Fadjroel. 

Seperti diketahui, kebijakan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. 

Darurat sipil merupakan kebijakan yang bisa dikeluarkan pemerintah apabila terjadi ancaman baik berupa pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh perlengkapan secara biasa. 

Daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah. Adapun, daerah penguasaan darurat sipil ditetapkan oleh presiden/panglima tertinggi angkatan perang. 

Komentar