Sabtu, 20 April 2024 | 09:30
NEWS

Karantina Wilayah Belum Diputuskan, Fadli Zon: Kebijakan Pusat Gagal Memotret Kecemasan

Karantina Wilayah Belum Diputuskan, Fadli Zon: Kebijakan Pusat Gagal Memotret Kecemasan
Fadli Zon (dpr.go.id)

ASKARA - Pemerintah melakukan rapat untuk membahas peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan karantina wilayah terkait pandemi virus corona (Covid-19) yang mewabah di Tanah Air. 

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon mengatakan, di tengah situasi darurat seperti ini pemerintah tidak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (30/3).

Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun.

"Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas," terang Fadli. 

Idealnya Undang Nomor 6 Tahun 2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat.  

Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown. Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49 terlepas dari perbedaan istilah penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat. 

"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah," tandas mantan Wakil Ketua DPR itu. Menurutnya, pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19.

Komentar