Jumat, 19 April 2024 | 08:39
OPINI

Mau Lokdon? Memangnya Perut Bisa Dilokdon?

Mau Lokdon? Memangnya Perut Bisa Dilokdon?
Ilustrasi Lockdown (Foto Freepik)

Beberapa hari ini ramai jadi pembicaraan di tengah masyarakat tentang  informasi yang mengatakan bahwa akan ada kemungkinan Jakarta dan beberapa kota di sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan menerapkan  skenario Karantina Wilayah atau Lockdown. 

Informasi yang belum jelas sumbernya ini mengatakan skenario Lockdown ini diambil sebagai langkah menyikapi tinggi penambahan angka penderita Covid 19 di Indonesia. Memang hingga hari ini di Indonesia sudah ada 1285 kasus Covid 19, meninggal dunia 114 orang dan 65 orang pasien sembuh. Khususnya di Jakarta adalah kota dengan jumlah penderita tertinggi dan menjadi epicentrim Covid 19 di Indonesia. 

Beragam sikap dan respon masyarakat atas berkembangnya isu akan dilakukannya lockdown terhadap kota Jakarta dan sekitarnya di Bodetabek. Padahal meningkat drastisnya angka kasus Covid 19 ini adalah setelah dilakukannya rapidtest Covid 19.

Tadi pagi saya ketika belanja bahan makanan ke pasar, ketika memarkir sepeda motor terdengar suara panggilan yang memanggil saya. "Bang Tigor, bagaimana nih Jakarta? Katanya mau dilokdon (maksudnya di karantina wilayah atau Lockdown). Enak aja itu semua orang mau lockdon Jakarta. Memangnya Perut bisa dilokdon? Boleh aja Jakarta dilokdon asal ada jaminan kami bisa tetap makan". 

Rupanya suara itu berasal dari bang Joni, kawan tukang parkir pasar, yang biasa ngobrol dengan saya jika saya ke pasar bersama isteri.

Akhirnya kami berdiskusi sejenak dan saya mendengarkan keluh kesah Joni, kawan tukang parkir tersebut. Pendek kata, Joni tidak keberatan dengan rencana akan diberlakukannya lockdown terhadap kota Jakarta asalkan ada jaminan tetap bisa makan. Keberatannya adalah buat mereka rakyat kecil atau warga miskin Jakarta, sekarang saja sudah susah dan terancam kesulitan makan. 

"Semenjak sekolah, kantor dan rumah ibadah di Jakarta diliburkan, kami banyak kehilangan pendapatan. Hari-hari ini pendapatan kami sedikit sekali. Lihat saja nih motor yang parkir aja cuma 3-4 motor. Para pedagang juga sudah banyak kekurangan pelanggan. Semua bahan pokok naik harganya selangit. Belum lokdon saja harga kebutuhan pokok sudah naik  mahalnya selangit.  Orang sudah berkurang yang belanja ke pasa sekarang," tambah kawan tukang parkir menjelaskan kepada saya.

Begitu juga yang dialami oleh kawan warga, mbak Sukesih dari kawasan Koja Jakarta Utara. Kawan saya ini adalah, warga miskin yang mengandalkan pendapatan keluarga dari usah suaminya berjualan sate ayam keliling. 

"Sudah beberapa hari ini, suami saya menjual sate dari 2 ekor ayam saja baru habis 2-3 hari. Bagaimana kami disuruh libur? Sekarang saja akhirnya kami libur, suami berhenti jualan karena sudah jarang pembelinya. Kami sudah tidak ada lagi pendapatan untuk makan hari-hari. Padahal saya punya anak uang masih minum susu nih," cerita mbak Kesih kepada kami.

Soal lockdown atau karantina wilayah diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut UU itu, Lockdown adalah Karantina. Artinya jika ada sebuah wilayah A di-lockdown itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum. 

Istilah tindakan karantina itu sendiri, menurut pasal 10 sampai pasal 14 UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya. Syarat utama untuk mengkarantina sebuah wilayah  adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden. Penetapan itu diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna mengatasi sebuah wabah penyakit. 

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial.

Secara khusus Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah yang disebut juga lockdown. Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan ini diatu Syarat pelaksanaan lockdown, yakni:

1. Harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah.

2. Wilayah yg dikunci atau dockdown diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat,

3. Anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan

4. Kebutuhan dasar masyarakatnya wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Kembali kepada jeritan warga miskin kota Jakarta, seperti mbak Kesih dan Joni kawan saya tukang parkir di pasar. Bagi mereka, yang usahanya disektor informal seperti pedagang kecil, tukang parkir, pemulung atau sopir ojek situasi sekarang sangat sulit. 

Tanpa ada bantuan atau campur tangan pemerintah tentu mereka akan kesulitan untuk makan. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, akan mendorong terjadinya kerawanan sosial. Situasi mereka akan tambah sulit bagi jika kota ini,  dilockdown atau dilakukan karantina wilayah terhadap Jakarta dan sekitarnya.

Pikirkan baik-baik sebelum membuat keputusan melakukan karantina wilayah. Perlu sekarang ini, pemerintah provinsi mengambil langkah cepat memberikan solusi memberikan bantuan sosial ekonomi, berupa bantuan pangan kepada warga miskin kota Jakarta. Suara permintaan tolong itu sudah jelas dan dapat kita dengar jelas, bahwa warga miskin membutuhkan pertolongan agar bisa makan mempertahankan hidup mereka. 

Jadi bagi pemerintah nasional dan pemerintah daerah janganlah terlalu mudah  dan mengatakan bahwa kita sudah terlambat menangani wabah penyebaran Covid 19 sehingga perlu dilakukan lockdown atau karantina wilayah. Pikirkan baik-baik dan persiapkan baik-baik. Yakinkan dan ajak terus masyarakat agar kembali ke rumah, berkegiatan dari rumah saja serta lakukan Social Distancing dan Physical Distancing atau Pembatasan Sosial.

 


Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

 

Komentar