Jumat, 19 April 2024 | 22:46
NEWS

Kemendagri: Tetapkan Status Bencana Dulu, Baru Cairkan Anggaran Penanggulangan Covid-19

Kemendagri: Tetapkan Status Bencana Dulu, Baru Cairkan Anggaran Penanggulangan Covid-19
Kemendagri (Kemendagri.go.id)

ASKARA - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. 

Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah Pemda dalam penanganan Covid-19. Sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.  

Pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Hal itu menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD. Untuk bisa digunakan penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD," ujar Bahtiar dalam keterengannya, Senin (30/3).

Hal tersebut dinilainya penting agar tidak menjadi temuan oleh Aparat Pengawasaan Internal Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keungan (BPK). 

"Prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," ucap Bahtiar. 

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat Covid-19 atau tanggap darurat Covid-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam hal ini Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda," terangnya. 

Hal itu agar Pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19 di daerah. 

Komentar