Sabtu, 20 April 2024 | 21:28
TRAVELLING

Ini Destinasi Wisata yang Penutupannya Diperpanjang Pemprov DKI

Ini Destinasi Wisata yang Penutupannya Diperpanjang Pemprov DKI
Cagar Budaya Rumah Si Pitung. (Okezone)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan destinasi wisata yang sebelumnya tahap pertama 14-29 Maret menjadi 30 Maret hingga 12 April. 

Langkah ini diambil sebab masih dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Terlebih pemerintah telah menekankan jaga jarak dan mengurangi kerumunan orang atau physical distancing.

Seperti diketahui pada Jumat (27/3) pemerintah pusat mengumumkan jumlah positif corona sebanyak 1.046 orang yang 598 orang diantaranya merupakan dari wilayah DKI Jakarta.

"Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup tiga destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung akan terus dilakukan pemantauan. Informasi lebih lanjut akan kami umumkan kembali," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia.

Lalu mana saja destinasi wisata yang ditutup Pemprov DKI atas masa kebijakan perpanjangan tersebut. Yakni Kawasan Monumen Nasional, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin.

Kemudian, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45. Serta tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.

Cucu Ahmad berharap warga Jakarta untuk tetap menerapkan physical distancing dengan memprioritaskan kegiatan di rumah. Agar meminimalisir kegiatan di tempat keramaian untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah Covid-19.

Adapun segala kebijakan dalam mencegah atau memutus penyebaran virus corona tertuang pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Komentar