Kamis, 25 April 2024 | 21:48
OPINI

Polisi Harus Kerja Ekstra Tangkap Para Penimbun Barang

Polisi Harus Kerja Ekstra Tangkap Para Penimbun Barang
Wenny Haryanto. (Dok. pribadi)

ASKARA - Saya mendesak dengan sangat hormat agar kepolisian kita bekerja lebih keras dan massif menangkap para penimbun barang, terutama kebutuhan akan alat kesehatan (APD berupa masker, hand sanitizer) yang saat-saat ini dirasakan langka dan menjadi sangat mahal harganya. 

Dan juga para penimbun sembako yang menyebabkan rakyat jadi kesusahan membelinya.

Saya kira aturan hukumnya sudah jelas yakni pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Selain itu, saya berharap sebagai anggota Komisi IX yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pemerintah pusat dan daerah harus segera membanjiri pasar dengan berbagai alat perlindungan kesehatan dan juga termasuk sembako agar rakyat tetap sehat dan kuat. 

Caranya saya kira pemerintah pasti paham, mungkin bisa meminta semua industri tekstil dan industri lainnya mengalihkan sebagian mesin produksinya untuk memproduksi sendiri hazmat suit, masker, google glass, dan lain-lain.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua, dan pandemik Covid-19 segera berakhir.

Wenny Haryanto
(anggota DPR RI Fraksi Golkar)

Komentar