Ribuan Orang Desak Dosen Universitas Negeri Padang yang Lecehkan Mahasiswi Dihukum
ASKARA - Satu lagi kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus.
Baru-baru ini kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen kepada mahasiswi di Universitas Negeri Padang tengah menjadi sorotan publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat ini tengah mendampingi Bunga (bukan nama sebenarnya) dalam proses hukum. Kepolisian sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan pada 3 Januari 2020 tetapi dosen tersebut tidak hadir.
"Kita sudah melayangkan panggilan pertama kepada terlapor, buktinya dia tidak datang. Nanti akan ada panggilan kedua. Jika masih tak diindahkan, kita akan jemput paksa," jelas Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Septianto.
LBH Padang juga memulai petisi di laman Change.org agar publik dapat membantu mengawasi proses hukum kasus tersebut dan dapat memberi keadilan untuk korban.
Dalam petisinya, Diki Rafiqi dari LBH Padang menjelaskan bahwa Bunga sempat terancam dikeluarkan dari kampus karena melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan dosennya.
"Peristiwa itu terjadi waktu persiapan pentas seni akhir tahun lalu. Dosen itu minta sesuatu yang panas-panas ke Bunga. Saat itu Bunga berpikir dosen tersebut minta teh atau kopi lalu Bunga pergi ke dapur. Tapi sesampai di sana tangannya ditarik oleh si dosen ke WC perempuan dan di sanalah si dosen melakukan hal bejat kepada Bunga," jelas Diki dalam petisinya.
Pengakuan Bunga kepada kuasa hukumnya, ia sangat trauma dan ketakutan setelah kejadian itu, bahkan sampai tidak ikut ujian semester. Namun, Bunga akhirnya melapor ke polisi pada 15 Januari lalu setelah memantapkan diri. Bukannya mendapat dukungan, Bunga malah mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak kampus.
"Bunga, orang tuanya termasuk teman-teman yang menjadi saksi malah mendapatkan ancaman dari kampus. Pihak kampus sempat meminta Bunga dan keluarga untuk cabut laporan ke kepolisian dan bahkan sempat dalam beberapa pertemuan Bunga terancam akan di-drop out dari kampus," terang Diki.
Menurut keterangan Diki, pihak universitas menyayangkan laporan Bunga ke polisi. Mereka berdalih ada kasus yang lebih parah dari pelecehan seksual yang dialami Bunga namun tidak sampai dilaporkan ke polisi dan media.
Dalam waktu sepekan, petisi tersebut sudah didukung 10 ribu orang lebih. Para pendukung petisi juga turut memberi komentar agar pihak universitas dapat melindungi Bunga dan melakukan evaluasi terhadap dosen yang dianggap menutupi kejahatan.
"Ini fenomena gunung es dan sulit sekali keadilan untuk korban ditegakkan. Seringkali sang dosen melenggang tanpa sanksi yg berarti, dan korban menjadi korban berlapis-lapis. Waktunya melawan...!" tulis Heni Yulindrasari.
"Tolong dievaluasi para Dekan di Kampus Sumbar karena berusaha menutupi kejahatan yg dilakukan dosen di kampus," tulis Kamal Tanudjaya.
Sebelumnya, pada 2019, Change.org bersama perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JFDG) pernah melakukan survei pelecehan seksual pada 62 ribu orang. Hasilnya menunjukkan bahwa sekolah dan kampus menjadi tiga lokasi paling banyak terjadi aksi pelecehan seksual.
Komentar